Religi  

Bagaimana Hukum Kurban Tanpa Menyaksikan Proses Penyembelihan

kurban 1444 h

Banjarmasin News – Hari Raya Idul Adha identik dengan pelaksanaan Ibadah Kurban yang dilaksanakan oleh umat Islam pada hari raya dan pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Mengenai Ibadah Kurban kerap mucul pertanyaan di kalangan masyarakat apakah orang yang berkurban wajib menghadiri pelaksanaan penyembelihan hewan kurabnnya.

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban atau sohibul kurban.

“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan,”

“Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Meskipun begitu beberapa shohibul kurban mungkin ada yang berhalangan hadir pada hari itu untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Lalu apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?

Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan karena melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban) maka hukumnya sunnah dan tidak membatalkan ibadah kurbannya.