Berita  

Dari 289 Rekening Mencurigakan, 256 Rekening Panji Gumilang Diblokir PPATK

20230707 001652

Banjarmasin News – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut ada 256 rekening milik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang dibekukan PPATK.

Selain 256 rekening atas nama Panji Gumilang, diketahui ada 33 rekening lainnya yang ditemukan PPATK menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Pemilik Pesantren AL Zaytun tersebut.

Sehingga total temuan PPATK menjadi berjumlah 289 rekening yang diduga terkait kepemilikan Panji Gumilang dan Pesantrennya.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

“Iya (diblokir),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Ivan menyebutkan bahwa nilai transaksi yang terjadi dalam rekening tersebut sangat masif dengan jumlah yang besar.

“Masif dan besar sekali,” ungkap Ivan.

Saat ini Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.