Banjarmasin News – Pengemudi ojek online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kalimantan Timur) berinisial KK (49) ditangkap Polsek Sungai Pinang, fotonya tersebar di media sosial, setelah melecehkan seorang siswi SMA berusia 17 tahun. mahasiswa, Selasa (03/1/2023).
Pelaku KK yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengantar korban pulang sekolah, diduga terjadi di sekitar Komplek Sempaja Selatan sekitar pukul 10.40 WITA.
Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada wartawan, Kamis (5/1/2023), penangkapan pelaku saat videonya viral, teman pelaku yang berprofesi sebagai ojol ikut melakukan penggeledahan pada Selasa malam (3/1/2023). . pelaku didampingi teman-temannya kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Pinang, kata Kapolres.
“Saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku, Selasa sore (3/1/2023) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek,” ujar Kombes Ary Fadli.
Awalnya, korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Di tengah jalan, sopir KK tersebut tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan untuk menumpang di depan jalan raya.
“Karena dari dalam mau ke luar ke jalan raya agak jauh sehingga korban meiyahkan tawan korban. ‘Begitu melintas ditawari ke korban, ‘ayok ikut saya antar sampai ke depan’,” ujar Ary Kapolres Samarinda.
Selama di dalam kendaraan, KK mulai meraba-raba kemaluan HA. Niat pelaku pelecehan seksual berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi, namun pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang lewat dan pelaku melanjutkan perjalanannya mengantar korban ke jalan raya.
Kapolres juga mengatakan, korban sendiri yang memfoto plat nomor pelaku. Dari situ, orang tua AH langsung menyebarkan foto pelaku yang memperlihatkan plat nomor motor pelaku, sehingga pelaku langsung ditangkap.
“Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku ditangkap berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Kombes Ary Fadli.