Berita  

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Diteruskan

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Diteruskan

Banjarmasin News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo dan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice pembunuhan.

“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel 26 Oktober 2022.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya Ferdy Sambo dengan perkara Nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL hingga putusan akhir.

Sebelumnya pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE.

Dalam dakwaan diungkap fakta rencana pembunuhan, termasuk bagaimana Ferdy Sambo awalnya menyuruh ajudannya, Ricky Rizal, untuk membunuh Yosua saat perencanaan di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. Kemudian, ia menyuruh Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya yang lain karena Ricky menolak.

Selanjutnya diuraikan bagaimana Richard Eliezer bersedia menerima perintah dan Bharada E juga melihat Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya peluru 9 milimeter untuk Glock-17. Pistol asal Austria inilah yang digunakan untuk menembak Yosua.

Dalam keterangan dakwaan juga disebutkan bagaimana Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua ketika ia tersungkur merintih untuk mengakhiri eksekusi.

Selanjutnya Ia juga menembak pistol Yosua ke dinding tangga dan dinding tv di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari rumah Saguling.

Kuasa hukum tersangka dalam nota keberatannya, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Bahkan, katanya, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan juga asumtif.

Selanjutnya pada 20 Oktober 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.