Banjarmasin News – Babak baru tentang nasib pondok pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang akan dimulai hari ini, Senin, 3, Juli 2023, dengan dipanggilnya pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun Indramayu, Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama.
Polisi sudah menerima laporan terhadap Syekh Panji Gumilang yang menjadi bahan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksan dan klarifikasi.
Selanjutnya pada Selasa, 4, Juli 2023, status dari pendiri Mahad Al Zaytun tersebut akan ditentukan dalam ranah penanganan pidana.
Adapun laporan polisi terkait Syekh Panji Gumilang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.
Sementara itu dari pihak Al Zaytun sendiri belum memberikan informasi terbaru apakah Syekh Al Zaytun akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Rupanya, agenda yang berlangsung pada hari ini, bukan sebatas pemeriksaan. Tetapi juga berkaitan dengan gelar perkara.
Oleh karena itu, andai Syekh Panji Gumilang tidak hadir, Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan dan penetapan statustersangka,” jelasnya.
Sejauh ini, ada dua laporan polisi terhadap AS Panji Gumilang yakni dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang dilayangkan pada Jumat, 23, Juni 2023.
Laporan kedua disampaikan leh Ken Setiawan dari NII Crisis Center pada Selasa, 27, Juni 2023.
Penanganan oleh kepolisian ini, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan permasalahan Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang.