Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan iPhone Berhasil Ditangkap Polisi

20230704 042247

Banjarmasin News – Si kembar, Rihana-Rihani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental, merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya sejak bulan Juni lalu.

Dikutip dari detiknews, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Timsus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam” katanya, Selasa (4/7/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Di dalam kamar tersebut sudah ada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Diketahui Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus yang menangkap keduanya.

Terlihat Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya di sana.

Hingga saat ini belum ada penjelasan secara rinci bagaimana proses penangkapan keduanya. Saat ini mereka tengah digiring ke Polda Metro Jaya.

“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.