Banjarmasin News – Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani terduga kasus penipuan dengan modus open preorder iPhone.
DIkutip dari kompas.com Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan prihal penangkapan keduanya pada hari Selasa 4 Juli 2023.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro,” ujarnya
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
Hengki menambahkan, saat ini keduanya sedang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” tambah dia.
Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu. Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.
Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.