Berita  

Tiba-tiba Ditangkap Ini Kasus Yang Menjerat Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Tiba-tiba Ditangkap Ini Kasus Yang Menjerat Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

Banjarmasin News – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)  Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono terkait kasus dugaan penistaan agama.

Bambang tidak ditangkap sendirian, salah satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Raharja atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Gus Nur

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap Bambang dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.

Dalam perkara tersebut, Bambang dan Gus Nur dijerat Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Bambang ditangkap tak terkait gugatan terhadap Jokowi. Melainkan terkait tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.