Banjarmasin News – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan beberapa obat tradisional ilegal yang diduga memicu kerusakan hati dan ginjal.
Saat ini sejumlah obat-obatan tersebut masih beredar luas di pasaran.
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Adapun daftar delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati.
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan): Tanpa izin edar.
BPOM menghimbau agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan, terutama obat yang dijual bebas dipasaran.