Banjarmasin News – Dalam persidangan perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pihak kuasa hukum tersangka langsung membacakan pembelaanya didepan hakim.
Dalam eksepsinya yang dibacakan Sarmauli Simangunsong sebagai anggota pengacara Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa, menurutnya dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.
“Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan. Termasuk juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya. ” kata Sarmauli.
“Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tambahnya.
Mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, walaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.
“Atau setidak-tidaknya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Pada kesempatan di luar persidangan dilansir dari liputan6.com, 17 oktober 2022, Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.
“Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP,” kata Arman saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Menurutnya, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E,” ujarnya.
Sidang perdana terdakwa Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bertempat di Pengadilan Jakarta Selatan Senin (17/10) pagi. Ferdy Sambo datang dengan menggunakan baju batik.