Berita  

Sidang Perdanan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Pengunjung Maksimal 50 Orang

Sidang Perdanan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Pengunjung Maksimal 50 Orang

Banjarmasin News – Kasus penembakan polisi yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan jadwal, Ferdy Sambo akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo,” tulis SIPP PN Jaksel, Senin (10/10).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili bersama-sama.

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.

“Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sidang sendiri akan disiarkan secara streaming dan disediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan mengingat antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Sementara untuk pengamanan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tidak ada pengamanan khusus.

“Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup,” katanya dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).

Untuk awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.