Komnas Anak: Lesti Kejora Terancam Dipenjara Karena Cabut Laporan KDRT Melibatkan Anak

Komnas Anak: Lesti Kejora Terancam Dipenjara Karena Cabut Laporan KDRT Melibatkan Anak

Banjarmasin News – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut Lesti Kejora bisa dipidana karena menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan.

Hal tersebut menurut Arist Merdeka Sirait merupakan salah satu tindakan eksploitasi terhadap anak.

“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” katanya dilansir dari BogorDaily.net.

Laporan yang dimaksudkan Ketua Umum KPA tersebut adalah mengenai laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar masih menjadi sorotan Komnas Perlindungan Anak (KPA).

Sebelumnya Lesti menyebut anak jadi alasan dirinya mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Ia mengatakan anaknya masih butuh sosok sang ayah.

Karena alasan yang diungkap Lesti Kejora itu, Arist Merdeka Sirait tidak bisa menerima jika anak dijadikan alasan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar.

Arist curiga alasan itu dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.

Sebagaimana diketahui selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Namun, jika salah satunya terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.

“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” lanjut Arist Merdeka Sirait.

Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” ungkap Arist.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” tegasnya.